Kebijakan Pemekaran Wilayah serta Akibatnya terhadap Pelayanan Publik

]

Pemekaran Wilayah: Janji Akses, Ujian Kualitas Pelayanan Publik

Kebijakan pemekaran wilayah, atau pembentukan daerah otonom baru (DOB), kerap digulirkan dengan janji manis: mendekatkan rentang kendali pemerintahan, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Tujuannya mulia, yakni memastikan negara hadir lebih dekat dengan masyarakat, terutama di daerah terpencil dan perbatasan, sehingga akses terhadap layanan dasar menjadi lebih mudah dan responsif.

Secara teoretis, pemekaran dapat membawa sejumlah keuntungan. Pelayanan publik menjadi lebih mudah diakses masyarakat karena lokasi pusat pemerintahan yang lebih dekat. Aspirasi lokal lebih cepat tertampung, dan alokasi anggaran bisa lebih spesifik menyasar kebutuhan daerah baru. Harapannya, birokrasi yang lebih ramping dan fokus dapat mendorong efisiensi dan efektivitas dalam melayani.

Namun, dalam praktiknya, janji tersebut kerap dihadapkan pada realitas yang berat. Daerah otonom baru (DOB) seringkali lahir tanpa persiapan matang, terutama dalam hal ketersediaan sumber daya manusia (SDM) aparatur yang berkualitas, infrastruktur dasar yang memadai, dan kapasitas fiskal yang kuat. Beban anggaran operasional pemerintahan baru yang tinggi, seringkali tanpa diimbangi pendapatan asli daerah (PAD) yang optimal, berujung pada terbatasnya dana untuk peningkatan kualitas layanan.

Birokrasi baru yang belum efisien, serta rentannya praktik korupsi di masa transisi, justru dapat memperlambat dan mempersulit akses masyarakat terhadap layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, atau perizinan. Alih-alih mendekatkan, masyarakat justru merasa pelayanan menjadi lebih rumit dan berkualitas rendah karena minimnya fasilitas, tenaga ahli, dan sistem yang belum mapan.

Pemekaran wilayah sejatinya adalah alat untuk mencapai tata kelola yang lebih baik. Namun, tanpa perencanaan komprehensif, evaluasi mendalam, dan komitmen kuat terhadap pembangunan kapasitas DOB, kebijakan ini justru berisiko menjadi bumerang. Ia bisa menciptakan daerah yang ‘dekat’ secara administratif, namun ‘jauh’ dalam kualitas dan aksesibilitas pelayanan publik bagi warganya. Keberhasilan pemekaran harus diukur bukan hanya dari terbentuknya wilayah baru, melainkan dari peningkatan nyata kualitas hidup dan pelayanan yang dirasakan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *