Dua Pencuri Peralatan Rumah Tangga di Medan Timur Diringkus Tim Tekab, Barang Bukti Disita

Medan — Aksi pencurian peralatan rumah tangga yang meresahkan warga di kawasan Medan Timur akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Tekab Polsek Medan Timur. Dua pelaku berinisial RA (28) dan HS (31) ditangkap setelah terbukti mencuri sejumlah barang berharga milik warga di Jalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Rudi Hartono, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut. Menurutnya, keduanya sudah lama menjadi target operasi (TO) polisi setelah adanya laporan dari warga yang kehilangan berbagai peralatan rumah tangga di beberapa lokasi.

“Pelaku kami amankan di dua tempat berbeda. RA ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Bilal, sedangkan HS ditangkap di daerah Pulo Brayan. Dari tangan mereka, kami menyita sejumlah barang bukti hasil curian seperti mesin cuci, kipas angin, dispenser, dan beberapa alat elektronik lainnya,” ujar Kompol Rudi saat konferensi pers, Selasa (4/11/2025).

Modus Pelaku Beraksi di Siang Hari

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku kerap beraksi di siang hari ketika pemilik rumah sedang bekerja atau meninggalkan rumah. Mereka masuk ke rumah korban melalui pintu belakang atau jendela yang tidak terkunci. Dalam beberapa kasus, pelaku juga merusak kunci rumah menggunakan obeng dan linggis kecil yang mereka bawa.

“Pelaku cukup lihai dan sudah berpengalaman. Mereka biasanya memantau rumah yang terlihat sepi selama beberapa hari sebelum beraksi,” jelas Rudi.

Kedua pelaku kemudian menjual barang curian tersebut melalui media sosial dan toko barang bekas di wilayah Medan. Uang hasil penjualan mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu. Polisi juga menemukan alat hisap sabu (bong) saat penggeledahan di rumah salah satu pelaku.

Pengakuan Pelaku dan Penyesalan

Dalam pemeriksaan, RA mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia mengatakan bahwa dirinya melakukan aksi pencurian karena terlilit utang dan tidak memiliki pekerjaan tetap setelah di-PHK dari sebuah pabrik di Medan.

“Saya khilaf, Pak. Awalnya cuma mau ambil satu barang, tapi lama-lama keterusan karena butuh uang,” ucap RA di hadapan penyidik.

Sementara itu, HS diketahui pernah terlibat kasus serupa dua tahun lalu dan baru bebas bersyarat pada awal 2025. Polisi menilai pelaku HS berperan sebagai otak dari beberapa aksi pencurian di kawasan Medan Timur dan sekitarnya.

Polisi Masih Kembangkan Kasus

Kapolsek Medan Timur menyampaikan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah kedua pelaku terlibat dalam jaringan pencurian yang lebih besar. Polisi juga tengah memburu seorang penadah yang diduga menjadi tempat kedua pelaku menjual hasil curian.

“Kasus ini masih terus kami dalami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, memasang kunci ganda pada rumah, dan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambah Rudi.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, keduanya telah ditahan di Mapolsek Medan Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan yang meresahkan warga. Warga Medan Timur pun mengapresiasi langkah cepat Tim Tekab yang berhasil mengamankan para pelaku hanya dalam waktu beberapa hari setelah laporan masuk.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa dan membuat masyarakat merasa lebih aman menjalani aktivitas sehari-hari di lingkungan mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *