]
KLHK: Arsitek Perlindungan Hutan dari Amukan Api
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah pilar utama dalam upaya masif dan terstruktur mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia. Kedudukannya bukan sekadar sebagai pelaksana, melainkan juga perancang strategi komprehensif, regulator, dan eksekutor di garis depan.
Pilar Utama Kedudukan KLHK:
- Perumus Kebijakan dan Regulasi: KLHK merumuskan regulasi dan kebijakan yang menjadi landasan hukum penanganan Karhutla, mulai dari pencegahan, pemadaman, hingga penegakan hukum. Ini mencakup penetapan standar baku, moratorium gambut, hingga zonasi wilayah rawan Karhutla.
- Operator Lapangan Terdepan: Melalui Pasukan Reaksi Cepat Manggala Agni, KLHK berada di garis depan pemadaman api. Mereka bertugas melakukan patroli pencegahan, deteksi dini hotspot, hingga operasi pemadaman langsung di lokasi Karhutla.
- Penegak Hukum Lingkungan dan Kehutanan: Tidak hanya memadamkan, KLHK juga aktif dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK berperan vital dalam penyidikan, penuntutan, dan pemberian sanksi untuk memberikan efek jera.
- Koordinator dan Sinergitas Multisektoral: Peran KLHK meluas sebagai koordinator utama yang menyatukan berbagai pihak, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI/Polri, pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat. Ini memastikan pendekatan yang terintegrasi dan efisien.
- Fasilitator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat: Aspek pencegahan menjadi fokus krusial. KLHK menginisiasi program edukasi, patroli terpadu, hingga pemberdayaan masyarakat peduli api (MPA) untuk mencegah Karhutla sejak dini dan membangun kesadaran kolektif.
Singkatnya, kedudukan KLHK dalam pengendalian Karhutla adalah sentral dan holistik. Mereka bertanggung jawab dari hulu hingga hilir, mencakup pencegahan, pemadaman, penegakan hukum, hingga rehabilitasi. Tantangan masih besar, namun KLHK terus menjadi jangkar utama dalam menjaga paru-paru dunia dari ancaman amukan api.


