Implementasi Undang-Undang ITE dalam Kebebasan Berekspresi

]

UU ITE: Batas Tipis Antara Perlindungan dan Pembungkaman di Era Digital

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah payung hukum vital di ruang digital Indonesia. Namun, implementasinya kerap memicu perdebatan sengit, terutama dalam konteks kebebasan berekspresi. Ia laksana pedang bermata dua: di satu sisi melindungi, di sisi lain berpotensi membatasi.

Pedang Perlindungan:
Pada awalnya, UU ITE hadir dengan tujuan mulia: menciptakan ruang digital yang aman dan beretika. Pasal-pasalnya dirancang untuk memerangi kejahatan siber, penipuan online, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik. Ia memberikan landasan hukum bagi individu dan institusi untuk mencari keadilan ketika dirugikan di dunia maya, mendorong terciptanya lingkungan digital yang lebih bertanggung jawab.

Ancaman Pembungkaman:
Sayangnya, dalam praktiknya, beberapa pasal – terutama Pasal 27 (pencemaran nama baik) dan Pasal 28 (ujaran kebencian/hoaks) – dinilai terlalu multitafsir dan mudah disalahgunakan. Istilah "pasal karet" sering disematkan karena fleksibilitasnya yang justru membuka celah kriminalisasi terhadap kritik, opini, atau laporan yang dianggap tidak menyenangkan oleh pihak tertentu.

Hal ini menciptakan "chilling effect" atau efek pembekuan, di mana masyarakat, termasuk jurnalis, aktivis, dan warga biasa, cenderung menahan diri untuk berekspresi secara kritis karena takut dijerat hukum. Kebebasan untuk menyampaikan pendapat, mengawasi kekuasaan, dan berpartisipasi dalam diskursus publik menjadi terhambat, mengikis esensi demokrasi di ruang digital.

Mencari Keseimbangan:
Pemerintah telah berupaya merevisi UU ITE untuk mengurangi potensi kriminalisasi dan memperjelas tafsir. Meski ada perbaikan, tantangan tetap besar. Diperlukan konsistensi dalam penegakan hukum, pemahaman yang lebih baik dari aparat, serta edukasi publik agar masyarakat dapat berekspresi secara bertanggung jawab tanpa rasa takut yang berlebihan, sekaligus memahami batasan-batasan hukum yang ada.

Pada akhirnya, implementasi UU ITE harus menemukan titik keseimbangan yang adil. Ia harus mampu melindungi masyarakat dari dampak negatif teknologi tanpa mengorbankan hak fundamental warga negara untuk berekspresi dan berpendapat. Ruang digital yang sehat adalah ruang di mana perlindungan dan kebebasan dapat berjalan beriringan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *