]
Bayangan Ekonomi, Hak yang Terpinggirkan: Ironi Pekerja Informal
Sektor informal adalah denyut nadi perekonomian di banyak negara, menjadi tumpuan hidup jutaan orang mulai dari pedagang kaki lima, asisten rumah tangga, petani kecil, hingga pekerja harian lepas. Namun, di balik geliat aktivitasnya, tersembunyi ironi pahit: mereka yang paling gigih bekerja seringkali menjadi kelompok paling rentan terhadap pelanggaran hak dan kondisi kerja yang tidak layak.
Hak yang Terampas, Perlindungan yang Hampa
Pelanggaran hak pekerja di sektor informal bukanlah anomali, melainkan pola yang sistemik. Umumnya, mereka tidak memiliki kontrak kerja formal, yang berarti:
- Upah Minim: Seringkali jauh di bawah standar upah minimum, tanpa jaminan kenaikan atau tunjangan.
- Jam Kerja Berlebihan: Tanpa batasan jelas, seringkali bekerja hingga belasan jam sehari tanpa istirahat memadai.
- Tanpa Jaminan Sosial: Akses ke BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan nyaris tidak ada, meninggalkan mereka rentan saat sakit atau kecelakaan kerja.
- Kondisi Kerja Tidak Aman: Lingkungan kerja yang tidak sehat, terpapar bahaya tanpa alat pelindung diri, atau tanpa sanitasi memadai.
- Rentan PHK dan Eksploitasi: Mudah diberhentikan sewaktu-waktu tanpa pesangon, serta rentan terhadap penipuan atau perlakuan semena-mena dari majikan atau tengkulak.
- Tidak Ada Kekuatan Tawar: Sulit membentuk serikat atau melakukan negosiasi kolektif untuk memperbaiki kondisi.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Kondisi kerja yang merampas hak ini memiliki konsekuensi serius. Pekerja informal seringkali terjebak dalam lingkaran kemiskinan, sulit meningkatkan taraf hidup, dan memiliki kesehatan fisik serta mental yang terganggu. Anak-anak mereka pun berisiko tinggi putus sekolah atau harus ikut bekerja, mewariskan siklus kerentanan antargenerasi. Secara makro, ini memperlebar jurang ketimpangan sosial dan menghambat pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas.
Mendesak Pengakuan dan Perlindungan
Sudah saatnya kita melihat pekerja informal bukan hanya sebagai "bayangan" ekonomi, melainkan sebagai bagian integral yang berhak atas martabat dan keadilan. Pengakuan status, regulasi yang adaptif, kemudahan akses jaminan sosial, serta program pemberdayaan dan pendidikan adalah langkah krusial. Pemerintah, masyarakat, dan pengusaha harus bekerja sama memastikan bahwa keringat dan dedikasi mereka tidak lagi dibalas dengan ketidakadilan, melainkan dengan perlindungan hak yang layak.
