]
Hati Tanah, Jiwa Adat: Pertarungan Hak di Garis Depan
Konflik agraria adalah isu laten yang terus membayangi Indonesia, terutama dalam kaitannya dengan masyarakat adat. Perebutan atas tanah dan sumber daya alam ini seringkali mempertentangkan kepentingan pembangunan ekonomi dengan hak-hak tradisional serta kelestarian lingkungan.
Bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar aset ekonomi; melainkan jantung identitas, sumber kehidupan, dan warisan leluhur yang tak ternilai. Di atasnya tumbuh budaya, kearifan lokal, dan sistem sosial yang telah ada lintas generasi. Namun, ekspansi korporasi besar, proyek infrastruktur, dan kebijakan yang kurang berpihak sering menjadi pemicu konflik. Hak ulayat mereka seringkali belum diakui secara penuh oleh negara, menjadikan mereka rentan terhadap penggusuran dan perampasan.
Di tengah ancaman ini, masyarakat adat tidak tinggal diam. Mereka berjuang mati-matian untuk mempertahankan tanah leluhur mereka, melalui jalur hukum, advokasi di tingkat nasional maupun internasional, hingga aksi-aksi langsung di lapangan. Perjuangan ini penuh liku: kriminalisasi pejuang, intimidasi, bahkan kekerasan seringkali menjadi harga yang harus dibayar. Namun, semangat untuk menjaga pusaka leluhur, kearifan lokal, dan keberlanjutan hidup tak pernah padam.
Konflik agraria ini adalah cerminan ketidakadilan struktural yang membutuhkan perhatian serius. Pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat bukan hanya tentang keadilan, tetapi juga kunci bagi pelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan. Mendengarkan "suara tanah" adalah langkah awal menuju Indonesia yang lebih adil dan beradab, di mana hak-hak setiap warga, termasuk masyarakat adat, dihormati sepenuhnya.
